Menag: 1.030 Calon Jamaah Ajukan Penarikan Dana Haji

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:39 WIB
Menurut mantan Wakil Panglima TNI itu, pihaknya sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin terkait pengembalian setoran Bipih ini. Awalnya, Kemenag memberikan estimasi waktu pengembalian setoran Bipih maksimal 9 hari, nyatanya dalam waktu 5-7 hari proses pengembalian itu sudah selesai.

Karena itu, Fachrul menuturkan, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan Arab Saudi terkait dengan implikasi dari pembatalan ini. Seperti misalnya, beberapa hari lalu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk RI Essam bin Abed Al-thaqafi telah bersilaturahmi ke kantor Kemenag, dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi mebatasi jamaah haji tahun ini.(Baca juga: Pendaftar Jamaah Haji Turun 50% karena Pandemi Corona )

"Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga Komisi VIII DPR RI, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!