Temui Presiden Jokowi, Cak Imin Minta Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Direvisi

Selasa, 01 November 2022 - 16:40 WIB
"Kami memohon untuk merevisi Perpres 33 Tahun 2020. Di mana penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kota dan daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya pada kemampuan daerah, yang mampu memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu diperkecil, jadi tidak diseragamkan," kata Cak Imin.

Baca juga: Program Jokowi Dinilai Mampu Muluskan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Cak Imin menilai, penyeragaman penggunaan anggaran ini dinilai kurang tepat karena menghambat daerah yang memiliki anggaran yang cukup. Cak Imin juga bergembira karena Jokowi menyambut baik usulan-usulan kader PKB yang dihasilkan dari Konsolidasi Nasional kemarin.

"Yang hari ini diseragamkan, sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu kami berharap tidak diseragamkan lagi, tapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," kata dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!