Pihak Brigadir J Memahami Keterangan dan Posisi ART Ferdy Sambo, Susi

Selasa, 01 November 2022 - 15:42 WIB
"Sudah saya laporkan itu. Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," terangnya.

Adapun laporan tersebut berkaitan Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP, yang mana kala itu ART Susi memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus pekecehan yang dialami Putri.

Sedangkan kebohongannya di persidangan, pihaknya bakal melaporkannya pula ke polisi. "Kalau yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242. Jadi, ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!