Pihak Brigadir J Memahami Keterangan dan Posisi ART Ferdy Sambo, Susi

Selasa, 01 November 2022 - 15:42 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan, dia memahami posisi ART Susi yang telah memberikan keterangan bohong dalam persidangan. Foto/MPI
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan, dia sejatinya memahami posisi ART Susi yang telah memberikan keterangan bohong dalam persidangan. Pasalnya, dia hingga saat ini masih bekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saya bisa memahami, Susi kan informasinya masih kerja sama PC dan FS. Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri," ujar Kamaruddin pada wartawan, Selasa (1/11/2022).





Adapun terkait ART Susi, papar Kamaruddin, sejatinya pihaknya telah melaporkan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut terkait kebohongannya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke polisi.

Kebohongan pertama yang dilakukan ART Susi itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, yang mana pihaknya juga sudah memberikan keterangannya terkait hal itu.

"Sudah saya laporkan itu. Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," terangnya.

Adapun laporan tersebut berkaitan Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP, yang mana kala itu ART Susi memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus pekecehan yang dialami Putri.

Sedangkan kebohongannya di persidangan, pihaknya bakal melaporkannya pula ke polisi. "Kalau yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242. Jadi, ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More