Pihak Brigadir J Memahami Keterangan dan Posisi ART Ferdy Sambo, Susi
Selasa, 01 November 2022 - 15:42 WIB
loading...
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan, dia memahami posisi ART Susi yang telah memberikan keterangan bohong dalam persidangan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan, dia sejatinya memahami posisi ART Susi yang telah memberikan keterangan bohong dalam persidangan. Pasalnya, dia hingga saat ini masih bekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya bisa memahami, Susi kan informasinya masih kerja sama PC dan FS. Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri," ujar Kamaruddin pada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Bharada E Sebut ART Ferdy Sambo Banyak Berbohong
Menurutnya, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang bijak, seharusnya Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lantas diberikan pekerjaan lainnya atau ditampung di rumah lembaga negara atau LPSK.
Setelah Susi mendapatkan jaminan hidup, minimal selama 2 tahun ke depan, tentu Susi bisa berkata secara jujur nantinya.
"Harusnya gunakan cara saya, rekrut dia kasih jaminan hidup minimal 2 tahun ke depan, jangan lagi dia tinggal di situ, supaya dia bebas kasih keterangan," tuturnya.
Baca juga: Empat Kesaksian Bohong ART Ferdy Sambo Menurut Bharada E
Adapun terkait ART Susi, papar Kamaruddin, sejatinya pihaknya telah melaporkan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut terkait kebohongannya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke polisi.
Kebohongan pertama yang dilakukan ART Susi itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, yang mana pihaknya juga sudah memberikan keterangannya terkait hal itu.
"Sudah saya laporkan itu. Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," terangnya.
Adapun laporan tersebut berkaitan Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP, yang mana kala itu ART Susi memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus pekecehan yang dialami Putri.
Sedangkan kebohongannya di persidangan, pihaknya bakal melaporkannya pula ke polisi. "Kalau yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242. Jadi, ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," tutupnya.
"Saya bisa memahami, Susi kan informasinya masih kerja sama PC dan FS. Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri," ujar Kamaruddin pada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Bharada E Sebut ART Ferdy Sambo Banyak Berbohong
Menurutnya, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang bijak, seharusnya Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lantas diberikan pekerjaan lainnya atau ditampung di rumah lembaga negara atau LPSK.
Setelah Susi mendapatkan jaminan hidup, minimal selama 2 tahun ke depan, tentu Susi bisa berkata secara jujur nantinya.
"Harusnya gunakan cara saya, rekrut dia kasih jaminan hidup minimal 2 tahun ke depan, jangan lagi dia tinggal di situ, supaya dia bebas kasih keterangan," tuturnya.
Baca juga: Empat Kesaksian Bohong ART Ferdy Sambo Menurut Bharada E
Adapun terkait ART Susi, papar Kamaruddin, sejatinya pihaknya telah melaporkan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut terkait kebohongannya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke polisi.
Kebohongan pertama yang dilakukan ART Susi itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, yang mana pihaknya juga sudah memberikan keterangannya terkait hal itu.
"Sudah saya laporkan itu. Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," terangnya.
Adapun laporan tersebut berkaitan Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP, yang mana kala itu ART Susi memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus pekecehan yang dialami Putri.
Sedangkan kebohongannya di persidangan, pihaknya bakal melaporkannya pula ke polisi. "Kalau yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242. Jadi, ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :