MK Tolak Gugatan tentang Komponen Cadangan, Pengamat: Tepat dan Bijak
Selasa, 01 November 2022 - 13:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan menolak permohonan uji materi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), termasuk tentang penundaan rekrutmen komponen cadangan ( komcad ) pertahanan negara, Senin (31/10/2022).
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, keputusan tersebut tepat dan bijak. Pertimbangannya bahwa perang bagaimana pun harus diasumsikan selalu mungkin terjadi.
"Upaya pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang dilakukan di masa damai. Upaya itu memerlukan pembangunan postur pertahanan ideal yang bertumpu pada pemenuhan standar efek deteren, menuntut terwujudnya modernisasi alutsista serta pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya nasional secara efektif dan efisien," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad
Komcad yang merupakan salah satu sumber daya nasional, disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.
Ia mengatakan kata "wajib" dalam konteks komcad pun berbeda dengan wajib militer, yang merujuk keikutsertaan warga negara dalam komponen utama, yaitu TNI, secara wajib.
Adapun, prinsip dasar keikutsertaan warga negara dalam komcad, sambungnya, bersifat sukarela. Prinsip baru menjadi wajib kala mengikuti pelatihan, penyegaran, dan dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman militer maupun hibrida.
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Fahmi menambahkan, komcad adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diamanatkan konstitusi. "Jadi, selaras dengan konsepsi pertahanan negara yang bersifat semesta," ucapnya.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, keputusan tersebut tepat dan bijak. Pertimbangannya bahwa perang bagaimana pun harus diasumsikan selalu mungkin terjadi.
"Upaya pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang dilakukan di masa damai. Upaya itu memerlukan pembangunan postur pertahanan ideal yang bertumpu pada pemenuhan standar efek deteren, menuntut terwujudnya modernisasi alutsista serta pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya nasional secara efektif dan efisien," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad
Komcad yang merupakan salah satu sumber daya nasional, disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.
Ia mengatakan kata "wajib" dalam konteks komcad pun berbeda dengan wajib militer, yang merujuk keikutsertaan warga negara dalam komponen utama, yaitu TNI, secara wajib.
Adapun, prinsip dasar keikutsertaan warga negara dalam komcad, sambungnya, bersifat sukarela. Prinsip baru menjadi wajib kala mengikuti pelatihan, penyegaran, dan dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman militer maupun hibrida.
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Fahmi menambahkan, komcad adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diamanatkan konstitusi. "Jadi, selaras dengan konsepsi pertahanan negara yang bersifat semesta," ucapnya.
tulis komentar anda