MK Putuskan Menteri Ikut Pilpres Hanya Perlu Izin Presiden, Tak Harus Mundur

Senin, 31 Oktober 2022 - 18:05 WIB
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," tuturnya.

Untuk diketahui, pemohon uji materiil adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Baca juga: PPP Rekomendasikan Erick Thohir Jadi Capres atau Cawapres 2024

Pemohon menilai pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak, sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!