Hari Ini, Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Etik Polri terkait Kasus Brigadir J
Senin, 31 Oktober 2022 - 10:23 WIB
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (31/10/2022) hari ini. Ia disidang terkait kasus kematian Brigadir J yang diskenario oleh Ferdy Sambo.
Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat turut membenarkan adanya sidang etik tersebut. Namun, dirinya belum dapat mendampingi sidang kliennya tersebut.
"Iya (sidang etik Hendra hari ini), tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/10/2022).
Nantinya, Hendra Kurniawan sebagai terduga pelanggar kode etik akan didampingi Divisi Hukum (Divkum) Polri yang bakal menjadi pembela.
Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice (rintangi penyidikan) pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik terkait ketidakprofesionalan.
"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin. Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat turut membenarkan adanya sidang etik tersebut. Namun, dirinya belum dapat mendampingi sidang kliennya tersebut.
"Iya (sidang etik Hendra hari ini), tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/10/2022).
Nantinya, Hendra Kurniawan sebagai terduga pelanggar kode etik akan didampingi Divisi Hukum (Divkum) Polri yang bakal menjadi pembela.
Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice (rintangi penyidikan) pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik terkait ketidakprofesionalan.
"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin. Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
(kri)
tulis komentar anda