Permohonan Hendra Kurniawan Hadiri Sidang Etik Dikabulkan Hakim
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:43 WIB
loading...
Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik. Foto/Dok/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik terkait ketidakprofesionalan.
"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," tambahnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, 10 Saksi Dihadirkan
Tak hanya itu, majelis hakim juga turut mengabulkan permintaan Kombes Pol Agus Nurpatria untuk pulang melayat yang sudah ditandatangani oleh panitera.
"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," tambahnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, 10 Saksi Dihadirkan
Tak hanya itu, majelis hakim juga turut mengabulkan permintaan Kombes Pol Agus Nurpatria untuk pulang melayat yang sudah ditandatangani oleh panitera.
Lihat Juga :