Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Senin, 06 Juli 2020 - 11:10 WIB
Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Foto/Ist
JAKARTA - Belum adanya aturan resmi terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) memicu banyak ketidakadilan dan perilaku yang tak senonoh terhadap PRT. Untuk diketahui, Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Rabu (1/7) sendiri sudah menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT (PPRT) diajukan sebagai RUU Inisiatif DPR ke Rapat Paripurna DPR Akhir Masa Sidang di pertengahan Juli 2020.
Sejumlah pihak seperti Kowani, Komnas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, JALA PRTdan Aliansi Stop Kekerasandi Dunia Kerja kini coba mengawal agar RUU PPRT ini disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
"Kami mengapreasi langkah maju DPR melalui Baleg DPR dan Tim Panja RUU PPRT sebagai bagian sejarah dalam perlindungan PRT yang mayoritas adalah perempuan," ujar Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo saat berbicara dalam Konfrensi Pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR via Zoom Meeting di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Dikatakannya, belum adanya regulasi, peraturan dan perundang-undangan resmi ini memicu banyak terjadinya ketidakadilan dan perilaku yang tidak senonoh dan tak pantas terhadap PRT baik secara individual (insidentil) maupun secara komunal (terstruktur).
Sejumlah pihak seperti Kowani, Komnas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, JALA PRTdan Aliansi Stop Kekerasandi Dunia Kerja kini coba mengawal agar RUU PPRT ini disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
"Kami mengapreasi langkah maju DPR melalui Baleg DPR dan Tim Panja RUU PPRT sebagai bagian sejarah dalam perlindungan PRT yang mayoritas adalah perempuan," ujar Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo saat berbicara dalam Konfrensi Pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR via Zoom Meeting di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Dikatakannya, belum adanya regulasi, peraturan dan perundang-undangan resmi ini memicu banyak terjadinya ketidakadilan dan perilaku yang tidak senonoh dan tak pantas terhadap PRT baik secara individual (insidentil) maupun secara komunal (terstruktur).
Lihat Juga :