Seleksi PPPK Nakes 2022 Segera Digelar, Begini Mekanismenya
Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:45 WIB
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain, pertama melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
Baca juga: Pemprov Sulsel Usul 305 Kuota PPPK 2023: Hanya Nakes dan Tenaga Teknis
Kedua, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus. Ketiga, penyandang disabilitas. Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Dan kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," imbuh Alex.
Alex mengatakan dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Usul 305 Kuota PPPK 2023: Hanya Nakes dan Tenaga Teknis
Kedua, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus. Ketiga, penyandang disabilitas. Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Dan kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," imbuh Alex.
Alex mengatakan dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," ujarnya.
Lihat Juga :