Permohonan Hendra Kurniawan Hadiri Sidang Etik Dikabulkan Hakim
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:43 WIB
Tak hanya itu, majelis hakim juga turut mengabulkan permintaan Kombes Pol Agus Nurpatria untuk pulang melayat yang sudah ditandatangani oleh panitera.
"Kemudian untuk Saudara Terdakwa Agus, itu permintaannya di tanggal 24 dan kami tetapkan di tanggal 25. Kita sudah beri izin untuk penahanan," jelasnya.
"Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara, permohonannya semua dikabulkan," sambungnya.
"Kemudian untuk Saudara Terdakwa Agus, itu permintaannya di tanggal 24 dan kami tetapkan di tanggal 25. Kita sudah beri izin untuk penahanan," jelasnya.
"Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara, permohonannya semua dikabulkan," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :