Saksi dari Timsus Polri Ungkap Potongan CCTV Detik-detik Brigadir J Dibunuh

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:09 WIB
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini. Dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu, Aditya Cahya mengaku mendapat potongan isi CCTV yang sempat hilang usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Isi rekaman kamera pengawas itu ditemukan dari hardisk yang disita dari Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice. Pengungkapan potongan CCTV itu bermula saat JPU bertanya terkait barang sitaan selain DVR CCTV yang ada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga.



“Ada flashdisk dan hardisk yang kami sita dari Pak Baiquni," tutur Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Duduk Berdampingan Jalani Sidang Bersama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!