Sampaikan Eksepsi Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN
Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:11 WIB
Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, meminta agar diadili di PTUN. FOTO/MPI/MARTIN RONALDO
JAKARTA - Baiquni Wibowo , terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J , meminta agar diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, saat ini Baiquni masih aktif sebagai anggota Polri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dalam memori eksepsi atas dakwaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Baiquni sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo merupakan anggota Polri," kata Junaedi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Hal ini disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dalam memori eksepsi atas dakwaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Baiquni sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo merupakan anggota Polri," kata Junaedi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Lihat Juga :