KPK Terima Pelunasan Denda Mantan Bupati Penajam Paser Utara Rp300 Juta

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:09 WIB
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud melakukan pelunasan pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud melakukan pelunasan pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Gafur Mas'ud merupakan terpidana perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021. "Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding Selasa (25/10/2022).



Sementara itu, kata Ipi, KPK baru menerima cicilan pembayaran denda dari mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp100 juta. Sehingga, Nur Afifah masih punya utang denda Rp200 juta.

Baca juga: Divonis 5,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Penajam Paser Utara Dijebloskan ke Lapas Balikpapan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!