Mursida Rambe Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU P2SK
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:12 WIB
"Saya menyarankan, agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dapat mengkebiri koperasi," ajak Mursida Rambe.
Mursida Rambe selaku Ketua PBMTI menekankan, pentingnya koperasi yang sehat dan kuat. Menurutnya, koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik.
"SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung serta perlindungan tolong menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, disinggung soal RUU P2SK adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya Pasal 191 dan 192 RUU P2SK.
Mursida Rambe secara tegas menjawab, bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.
"Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang," tegas Mursida Rambe.
Mursida Rambe selaku Ketua PBMTI menekankan, pentingnya koperasi yang sehat dan kuat. Menurutnya, koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik.
"SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung serta perlindungan tolong menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, disinggung soal RUU P2SK adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya Pasal 191 dan 192 RUU P2SK.
Mursida Rambe secara tegas menjawab, bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.
"Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang," tegas Mursida Rambe.
Lihat Juga :