Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:39 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak saat tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: MPI
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Dia menjelaskan mengenai hasil investigasi atas kejanggalan pembunuhan Brigadir J.

"Kapan melakukan investigasi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (25/10/2022).



"Sejak terima kuasa secara formal tanggal 13 Juli 2022, tapi saya sudah yakin ini pembunuhan berencana makanya dalam surat kuasa saya cantumkan Pasal 340 KUHP," jawab Kamaruddin.

Baca juga: Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Terdakwa Bharada E



Kamaruddin menjelaskan, dalam surat kuasanya itu dia mencantumkan pasal berlapis atas kematian Brigadir J lantaran dia sudah menduga Brigadir J adalah korban dugaan kasus pembunuhan berencana. Dari hasil investigasi itu, ditemukan informasi dari kepolisian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!