Selesai Patsus, Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Polda Metro

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:08 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa telah selesai menjalani masa penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri. Tersangka kasus narkoba itu kini dipindahkan ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Metro Jaya. FOTO/DOK.POLDA SUMBAR
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah selesai menjalani masa penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri. Tersangka kasus narkoba itu kini dipindahkan ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Teddy tiba di gedung Ditnarkoba Polda Jaya, Senin (24/10/2022) sekitar 18.20 WIB. Berbeda dengan tersangka pada umumnya yang dibawa menggunakan Innova, Teddy dibawa dengan menggunakan Pajero Sport warna putih dengan pelat Polri dan dikawal dengan Fortuner berwarna hitam.

Teddy juga masuk tidak melalui pintu tahanan seperti tersangka pada umumnya. Mobil yang membawa Teddy langsung masuk melalui gerbang utama yang digunakan pejabat Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Diperiksa Selama 15 Jam di Propam



Tak hanya itu, awak media biasanya diperkenankan mengambil gambar tersangka, tapi tidak dengan tersangka Teddy. Gerbang langsung ditutup oleh sejumlah anggota polisi. "Tutup-tutup," kata salah satu anggota yang memerintahkan anggota lainnya memasang barikade.

Pengacara Teddy, Hotman Paris membenarkan, kliennya dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram tetapi Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. "Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan Mei 2022. Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilogram sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata Mukti.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More