Keluarga Brigadir J Jadi Saksi Pertama dalam Sidang Bharada E
Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:32 WIB
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat akan menggantikan wisuda anaknya pada 23 Agustus 2022 di Jakarta. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
JAKARTA - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjadi saksi pertama yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, menjadikan keluarga sebagai saksi pertama dibandingkan saksi lain merupakan tata cara dalam sidang. "Betul, pemanggilan saksi untuk 12 orang diutamakan dari keluarga korban terlebih dahulu," kata Ketut dalam keterangan singkat kepada MNC Portal, Minggu (23/10/2022).
Ketut mengaku belum mendapat informasi apakah keluarga Yosua akan hadir langsung secara fisik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti atau melalui virtual. "Saya belum mendapat konfirmasi kehadiran ybs mas, apakah melalui langsung hadir ke persidangan atau melalui zoom," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua. "Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu," kata hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, menjadikan keluarga sebagai saksi pertama dibandingkan saksi lain merupakan tata cara dalam sidang. "Betul, pemanggilan saksi untuk 12 orang diutamakan dari keluarga korban terlebih dahulu," kata Ketut dalam keterangan singkat kepada MNC Portal, Minggu (23/10/2022).
Ketut mengaku belum mendapat informasi apakah keluarga Yosua akan hadir langsung secara fisik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti atau melalui virtual. "Saya belum mendapat konfirmasi kehadiran ybs mas, apakah melalui langsung hadir ke persidangan atau melalui zoom," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua. "Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu," kata hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10/2022).
Lihat Juga :