Divonis 5,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Penajam Paser Utara Dijebloskan ke Lapas Balikpapan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Sesuai dengan putusan pengadilan, Abdul Gafur bakal menjalani hukuman di Lapas Balikpapan 5,5 tahun dipotong masa tahanan.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.
Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur Mas'ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; sebesar Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini. Kemudian, ia juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Selanjutnya, Abdul Gafur juga menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Abdul Gafur saat ini juga sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. Kasus ini ditindaklanjuti karena ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana penyertaan modal.
Sesuai dengan putusan pengadilan, Abdul Gafur bakal menjalani hukuman di Lapas Balikpapan 5,5 tahun dipotong masa tahanan.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.
Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur Mas'ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; sebesar Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini. Kemudian, ia juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Selanjutnya, Abdul Gafur juga menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Abdul Gafur saat ini juga sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. Kasus ini ditindaklanjuti karena ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana penyertaan modal.
(kri)
tulis komentar anda