Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:38 WIB
Lebih lanjut Ketut mengatakan, penyidik koneksitas tersebut dari unsur Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Kejaksaan Agung. Sebelum melakukan penyitaan penyidik terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap aset yang hendak disita.

Pemblokiran lahan dilakukan dengan berkoordinasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.

"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara," pungkas Ketut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!