Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:09 WIB


Kedua, kata Ike, Perindo meminta kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lembaga kepolisian.

"Ketiga, meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan, angka kekerasan berdasarkan ranah personal pada 2020 menempati angka tertinggi daripada kekerasan di ranah komunitas maupun negara. Tercatat ada sebanyak 6.480 kasus kekerasan di ranah personal, salah satunya kekerasan dalam pacaran.

Menurut data, kekerasan dalam pacaran pada 2020 terjadi sebanyak 1.309 kasus. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dalam pacaran selalu menempati posisi tiga besar selain kekerasan terhadap istri dan kekerasan terhadap perempuan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!