Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Senin, 06 Juli 2020 - 12:58 WIB
Untuk Suwidya, pernah menjadi ketua majelis hakim di antaranya perkara mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan kawan-kawan (suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia), mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, mantan Ketua Komisi XI DPR sekaligus mantan Bendahara Umum DPP PDIP Izedrik Emir Moeis, mantan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, hingga mantan Ketua Mahkamah Agung (MK) M Akil Mochtar.
Sementara Nani, pernah menjadi ketua majelis hakim di antaranya perkara Ary Muladi (perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK), mantan kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung 1 Eddi Setiadi, mantan anggota DPR Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod (suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia/DGSBI), mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Udju Djuhaeri (suap cek pelawat pemilihan DGSBI), Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayogo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, hingga putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan sekaligus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian.
(Baca: Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, tidak ada alasan khusus MA melakukan promosi atas nama Suwidya menjadi Wakil Ketua Pengadilian Tinggi Jayapura, Papua dan Nani Indrawati menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurut Abdullah, setiap promosi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi.
"Promosi dan mutasi didasarkan atas regenerasi kepemimpinan dan kebutuhan organisasi," ujar Abdullah kepada SINDO Media, Senin (6/7/2020) siang.
Sementara Nani, pernah menjadi ketua majelis hakim di antaranya perkara Ary Muladi (perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK), mantan kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung 1 Eddi Setiadi, mantan anggota DPR Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod (suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia/DGSBI), mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Udju Djuhaeri (suap cek pelawat pemilihan DGSBI), Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayogo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, hingga putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan sekaligus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian.
(Baca: Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, tidak ada alasan khusus MA melakukan promosi atas nama Suwidya menjadi Wakil Ketua Pengadilian Tinggi Jayapura, Papua dan Nani Indrawati menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurut Abdullah, setiap promosi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi.
"Promosi dan mutasi didasarkan atas regenerasi kepemimpinan dan kebutuhan organisasi," ujar Abdullah kepada SINDO Media, Senin (6/7/2020) siang.
(muh)
Lihat Juga :