Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 21:50 WIB
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Alvin Lim dijemput paksa berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.

"Betul (dijemput paksa). Pelaksanaan putusan banding PT DKI. Putusan nomor 28/PID/2020/PTDKI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).



Alvin Lim dijemput kejaksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 18 Oktober 2022. Alvin nampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Bareskrim Polri, Alvin sempat buka suara dan menyebut bahwa kasusnya baru sampai di tahap putusan pengadilan. Alvin menilai, sebelum dieksekusi harus menunggu kasasi terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!