Kejagung: Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hanya Bersifat Pengulangan dan Bantahan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:32 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Foto: Antara
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Namun, Kejagung menilai keberatan dan penolakan atas surat dakwaan JPU adalah hak terdakwa, sehingga Korps Adhyaksa itu menghormatinya.

“Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan, keberatan yang dibacakan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP. “Yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” tuturnya.



Dia menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP. Sehingga, lanjut dia, tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.



“Karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More