Skema Masa Antrean Haji Indonesia Bakal Dihitung Ulang

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:15 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bakal menghitung ulang skema antrean haji. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kemenang sedang mengupayakan agar jarak antrean jamaah haji di berbagai daerah tidak terlalu jauh. Untuk itu, Kemenag akan mengkaji ulang skema penghitungan masa antrean haji Indonesia.

"Jangan ada jarak yang terlampau jauh masa antrian antar satu provinsi dengan provinsi lain. Ini akan dihitung kembali,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (18/10/2022).

Hilman menyampaikan Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur penentuan masa antrian suatu wilayah yang dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut.





Dengan demikian, ke depan hal ini akan dikaji ulang agar masa antrian tidak terlalu berbeda jauh. "Saat ini rasio yang digunakan adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim. Rasio ini masih bisa digunakan tentunya berdasarkan data yang valid,"ujarnya.

Kemudian, terkait manasik haji, Hilman berkomitmen untuk memperkuat peran pembimbing ibadah perempuan. Menurutnya, keberadaan mereka dibutuhkan untuk membimbing jamaah haji perempuan.

“Kondisi di lapangan saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2022M/1443H membuktikan bahwa pembimbing perempuan saat ini menjadi kebutuhan yang perlu diupayakan,”ujar Hilman.

Hilman juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada para pembimbing manasik dan jamaah haji. Kementerian Agama saat ini mempunyai agenda besar, yaitu penguatan moderasi beragama.

“Pembimbing memiliki peran besar dalam memperkenalkan bagaimana ibadah itu dan seperti apa ibadah itu. Meskipun terdapat perbedaan bagi kita sesama muslim, tetapi harus mampu kita sikapi dengan bijak dan tidak mengurangi makna kita dalam menjalankan ibadah haji,” tuturnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More