Skema Masa Antrean Haji Indonesia Bakal Dihitung Ulang

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:15 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bakal menghitung ulang skema antrean haji. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kemenang sedang mengupayakan agar jarak antrean jamaah haji di berbagai daerah tidak terlalu jauh. Untuk itu, Kemenag akan mengkaji ulang skema penghitungan masa antrean haji Indonesia.

"Jangan ada jarak yang terlampau jauh masa antrian antar satu provinsi dengan provinsi lain. Ini akan dihitung kembali,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (18/10/2022).



Hilman menyampaikan Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur penentuan masa antrian suatu wilayah yang dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut.

Baca juga: Antrean Haji Indonesia Mencapai 97 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!