Terdakwa Dugaan Korupsi e-KTP Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:01 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka adalah mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.

Kedua terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meyakini Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2013.



Kedua terdakwa itu juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Baca juga: KPK Periksa 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!