Putri Candrawathi Memelas Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:09 WIB
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan istri Ferdy Sambo setelah surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya majelis hakim di persidangan.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Kemudian, majelis hakim meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu. JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri Candrawathi dengan bahasa yang singkat.
"Terdakwa Putri Candrawathilah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathilah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.
Namun, Putri sambil tampak memelas mengatakan, dirinya tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut. "Bagaimana terdakwa?" tanya hakim.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri kembali.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," ujar majelis hakim.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya majelis hakim di persidangan.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Kemudian, majelis hakim meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu. JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri Candrawathi dengan bahasa yang singkat.
"Terdakwa Putri Candrawathilah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathilah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.
Namun, Putri sambil tampak memelas mengatakan, dirinya tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut. "Bagaimana terdakwa?" tanya hakim.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri kembali.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," ujar majelis hakim.
Lihat Juga :
tulis komentar anda