Putri Candrawathi Memelas Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:09 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: MPI
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan istri Ferdy Sambo setelah surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya majelis hakim di persidangan.



"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Lokasi Penembakan Brigadir J

Kemudian, majelis hakim meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu. JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri Candrawathi dengan bahasa yang singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!