Dakwaan Jaksa untuk Ferdy Sambo Dinilai Wakili Harapan Masyarakat

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:41 WIB
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sudah mewakili harapan masyarakat. Foto: MPI
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sudah mewakili harapan masyarakat. Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Senin (17/10/2022).



Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai mencoba mengaburkan fakta dalam dakwaan dengan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Suparji menilai bantahan yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo melalui eksepsi itu adalah hal yang biasa.

Baca juga: Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!