Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pengunjung Dibatasi 50 Orang

Senin, 17 Oktober 2022 - 06:27 WIB
Ruang sidang utama yang dimiliki PN Jaksel hanya mampu menampung 50 pengunjung. Selain itu, pembatasan ini juga untuk ketertiban proses meja hijau.

"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," ujarnya.

Adapun dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!