DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim DIM RUU EBET
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 16:20 WIB
JAKARTA - DPR berharap pemerintah segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Begitu DIM masuk, DPR membahas RUU tersebut agar bisa segera disahkan.
Diketahui, RUU EBET telah disahkan menjadi RUU usulan DPR pada pertengahan Juni 2022. Keputusan tersebut ditetapkan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Setelah RUU tersebut resmi menjadi RUU usulan DPR, parlemen pun menunggu Surat Presiden (Supres) untuk pembahasan RUU tersebut. "Alhamdulillah, Surpres sudah keluar. Tapi yang kita nanti-nanti dari pemerintah hingga hari ini adalah DIM-nya. Maka, DIM ini kita tunggu agar Komisi VII bisa melaksanakan sesuai tupoksinya yakni nanti membentuk panja (panitia kerja, red)," ujar anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti , Sabtu (15/10/2022).
Dalam panja tersebut, lanjut Roro, akan dibahas pasal per pasal sesuai kebutuhannya. "Misalnya, apakah kita butuh badan khusus yang bisa memantau pelaksanaan energi terbarukan di Indonesia," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, komitmen dari pimpinan Komisi VII DPR, RUU EBET bisa disahkan menjelang gelaran G20 pada November 2022. Meski terpotong masa reses, Roro mengatakan DPR diperbolehkan membahas RUU yang krusial dan perlu segera disahkan.
"Saya kepengin optimis, tapi semua itu juga tergantung daripada bagaimana kerja sama dengan pemerintah. Saat ini kita dalam posisi menunggu (DIM)," ujarnya.
Lihat Juga: Tok! Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu
Diketahui, RUU EBET telah disahkan menjadi RUU usulan DPR pada pertengahan Juni 2022. Keputusan tersebut ditetapkan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Setelah RUU tersebut resmi menjadi RUU usulan DPR, parlemen pun menunggu Surat Presiden (Supres) untuk pembahasan RUU tersebut. "Alhamdulillah, Surpres sudah keluar. Tapi yang kita nanti-nanti dari pemerintah hingga hari ini adalah DIM-nya. Maka, DIM ini kita tunggu agar Komisi VII bisa melaksanakan sesuai tupoksinya yakni nanti membentuk panja (panitia kerja, red)," ujar anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti , Sabtu (15/10/2022).
Dalam panja tersebut, lanjut Roro, akan dibahas pasal per pasal sesuai kebutuhannya. "Misalnya, apakah kita butuh badan khusus yang bisa memantau pelaksanaan energi terbarukan di Indonesia," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, komitmen dari pimpinan Komisi VII DPR, RUU EBET bisa disahkan menjelang gelaran G20 pada November 2022. Meski terpotong masa reses, Roro mengatakan DPR diperbolehkan membahas RUU yang krusial dan perlu segera disahkan.
"Saya kepengin optimis, tapi semua itu juga tergantung daripada bagaimana kerja sama dengan pemerintah. Saat ini kita dalam posisi menunggu (DIM)," ujarnya.
Lihat Juga: Tok! Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu
(zik)
tulis komentar anda