KPK Beri Sinyal Jemput Paksa Lukas Enembe
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe . Hal ini terkait kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjemputan sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.
"Jadi secara normatif jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjemputan sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.
"Jadi secara normatif jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Lihat Juga :