Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham Roadshow ke Lima PTN
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 09:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Wamenkumham Eddy OS Hiariej mengatakan, kelima PTN tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Palangka Raya dan Universitas Udayana Bali. Rangkaian Kumham Goes to Campus ini tuntas pada awal November 2022.
"Sosialisasi ini amanat Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu agar kami datang ke kampus-kampus untuk berdialog, menjelaskan dan menyerap aspirasi mahasiswa mengenai RUU KUHP ini," kata Eddy di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Menurut dia, mahasiswa menjadi target sosialisasi karena merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.
Sedikitnya ada 14 pasal krusial RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).
Draf final RKUHP diserahkan pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa komisinya bersama pemerintah menargetkan RKUHP bisa diundangkan pada masa persidangan tahun ini.
"DPR dengan penuh kehidmatan bersama pemerintah berusaha meyakinkan publik agar RUU ini segera menjadi undang-undang," kata Arteria saat mendampingi Eddy di sela kunjungan ke Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022).
Menurut politikus PDIP ini, setelah masa sosialisasi, akan ada penyesuaian terbatas atas masukan-masukan yang diterima.
Wamenkumham Eddy OS Hiariej mengatakan, kelima PTN tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Palangka Raya dan Universitas Udayana Bali. Rangkaian Kumham Goes to Campus ini tuntas pada awal November 2022.
"Sosialisasi ini amanat Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu agar kami datang ke kampus-kampus untuk berdialog, menjelaskan dan menyerap aspirasi mahasiswa mengenai RUU KUHP ini," kata Eddy di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Menurut dia, mahasiswa menjadi target sosialisasi karena merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.
Sedikitnya ada 14 pasal krusial RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).
Draf final RKUHP diserahkan pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa komisinya bersama pemerintah menargetkan RKUHP bisa diundangkan pada masa persidangan tahun ini.
"DPR dengan penuh kehidmatan bersama pemerintah berusaha meyakinkan publik agar RUU ini segera menjadi undang-undang," kata Arteria saat mendampingi Eddy di sela kunjungan ke Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022).
Menurut politikus PDIP ini, setelah masa sosialisasi, akan ada penyesuaian terbatas atas masukan-masukan yang diterima.
(maf)
tulis komentar anda