Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bakal Periksa Irjen Pol Nico Afinta
Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:15 WIB
JAKARTA - Komnas HAM akan memeriksa mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu.
"Tidak tertutup kemungkinan kalau memang dibutuhkan, tentu saja Pak Nico sebagai mantan Kapolda Jatim kita mintai keterangan," katanya Komisioner HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/10/2022).
Menurut Beka, pihaknya akan terus mendalami peristiwa tersebut, saat ini Komnas HAM masih fokus mengembangkan temuan yang dimiliki. "Kita lihat nanti karena kami sekarang sedang mengembangkan semua (temuan)," paparnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengadakan rilis terkait temuan laporan akhir dari hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Malang, yang menewaskan kurang lebih 132 orang tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memaparkan, salah satu video kunci dari temuan pihaknya berasal dari korban yang merekam kemudian tewas.
"Karena ada satu (video) yang krusial, yang sepanjang pengetahuan kami ini belum terpublikasi, dan video ini memang diproduksi oleh korban yang meninggal," ujarnya.
"Tidak tertutup kemungkinan kalau memang dibutuhkan, tentu saja Pak Nico sebagai mantan Kapolda Jatim kita mintai keterangan," katanya Komisioner HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/10/2022).
Menurut Beka, pihaknya akan terus mendalami peristiwa tersebut, saat ini Komnas HAM masih fokus mengembangkan temuan yang dimiliki. "Kita lihat nanti karena kami sekarang sedang mengembangkan semua (temuan)," paparnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komnas HAM mengadakan rilis terkait temuan laporan akhir dari hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Malang, yang menewaskan kurang lebih 132 orang tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memaparkan, salah satu video kunci dari temuan pihaknya berasal dari korban yang merekam kemudian tewas.
"Karena ada satu (video) yang krusial, yang sepanjang pengetahuan kami ini belum terpublikasi, dan video ini memang diproduksi oleh korban yang meninggal," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda