Dakwaan Ferdy Sambo Cs: Kuat Ma'ruf Otak di Balik Tragedi Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:19 WIB
JAKARTA - Isi dakwaan petikan kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap ke publik. Salah satu dakwaan tersebut mengatakan, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir pribadi di keluarga Ferdy Sambo telah memprovokasi dan menjadi otak di balik kemarahan Ferdy Sambo, hingga berujung kepada pembunuhan Brigadir J.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
"Meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," sambungnya.
Provokasi tersebut dilakukan setelah Yosua dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit. Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J dengan Pisau
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," terangnya
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
"Meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," sambungnya.
Provokasi tersebut dilakukan setelah Yosua dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit. Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J dengan Pisau
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," terangnya
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
(maf)
tulis komentar anda