Korupsi Heli Angkut AW-101, Jaksa KPK: Eks KSAU Terima Dana Komando Rp17,7 Miliar

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:36 WIB
John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut jenis AW-101 di TNI-AU 2015-2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar USD29.500.000 atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan kerugian negara sebesar Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!