Penjabat Gubernur Jakarta Harapan Pelaku Usaha
Rabu, 12 Oktober 2022 - 07:41 WIB
Sarman Simanjorang
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah
SETELAH lima tahun memimpin Jakarta, sejak 16 Oktober 2022, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir. Pada 17 Oktober Presiden akan menunjuk dan melantik penjabat gubernur DKI Jakarta sampai terpilih gubernur definitif pada pilkada serentak yang digelar November 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah (PKD) memiliki kewenangan yang nyaris sama dengan kepala daerah definitif. Dengan demikian, penjabat gubernur DKI Jakarta sangat strategis mengingat masa baktinya hampir 2,5 tahun.
Baca Juga: koran-sindo.com
Sebagai kota jasa, Jakarta membutuhkan kebijakan yang probisnis dan produnia usaha. Untuk itu Jakarta membutuhkan penjabat gubernur yang mengenal dan mengerti karateristik Jakarta sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan, apalagi kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra.
Di samping sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, Jakarta juga sebagai pusat ekonomi dan keuangan yang kontribusinya sangat signifikan terhadap berbagai sektor. Di sektor keuangan, Jakarta memegang peranan penting karena outstanding kredit di Jakarta mencapai 29% dari kredit nasional dan simpanan masyarakat mencapai 49% dari total simpanan nasional.
Selain itu, transaksi nontunai mencapai 40% dari total transaksi sebesar Rp7.361 triliun. Kota Jakarta juga menjadi episentrum industri manufacturing nasional mengingat banyaknya industri di sejumlah wilayah Jakarta maupun daerah penyangga.
Dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Jakarta menyumbang 17% dari PDB nasional yang menjadikan Jakarta sebagai penyumbang terbesar PDB Indonesia, jauh di atas provinsi lain. Kekuatan ekonomi Jakarta juga ditopang sektor konsumsi rumah tangga maupun pemerintah yang membuat sektor ini memiliki peran mencapai 60% dalam pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah
SETELAH lima tahun memimpin Jakarta, sejak 16 Oktober 2022, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir. Pada 17 Oktober Presiden akan menunjuk dan melantik penjabat gubernur DKI Jakarta sampai terpilih gubernur definitif pada pilkada serentak yang digelar November 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah (PKD) memiliki kewenangan yang nyaris sama dengan kepala daerah definitif. Dengan demikian, penjabat gubernur DKI Jakarta sangat strategis mengingat masa baktinya hampir 2,5 tahun.
Baca Juga: koran-sindo.com
Sebagai kota jasa, Jakarta membutuhkan kebijakan yang probisnis dan produnia usaha. Untuk itu Jakarta membutuhkan penjabat gubernur yang mengenal dan mengerti karateristik Jakarta sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan, apalagi kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra.
Di samping sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, Jakarta juga sebagai pusat ekonomi dan keuangan yang kontribusinya sangat signifikan terhadap berbagai sektor. Di sektor keuangan, Jakarta memegang peranan penting karena outstanding kredit di Jakarta mencapai 29% dari kredit nasional dan simpanan masyarakat mencapai 49% dari total simpanan nasional.
Selain itu, transaksi nontunai mencapai 40% dari total transaksi sebesar Rp7.361 triliun. Kota Jakarta juga menjadi episentrum industri manufacturing nasional mengingat banyaknya industri di sejumlah wilayah Jakarta maupun daerah penyangga.
Dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Jakarta menyumbang 17% dari PDB nasional yang menjadikan Jakarta sebagai penyumbang terbesar PDB Indonesia, jauh di atas provinsi lain. Kekuatan ekonomi Jakarta juga ditopang sektor konsumsi rumah tangga maupun pemerintah yang membuat sektor ini memiliki peran mencapai 60% dalam pertumbuhan ekonomi Jakarta.
tulis komentar anda