Respons KPK soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Astract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak untuk menjadi saksi. Anak Lukas Enembe yang menolak untuk diperiksa sebagai saksi adalah Astract Bona Timoramo, sedangkan istri Lukas Enembe adalah Yulce Wenda.

Mereka melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK pada hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.



Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Astract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Ali mengatakan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Tokoh Papua: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat tapi Hukum Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!