Respons KPK soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi
Senin, 10 Oktober 2022 - 13:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak untuk menjadi saksi. Anak Lukas Enembe yang menolak untuk diperiksa sebagai saksi adalah Astract Bona Timoramo, sedangkan istri Lukas Enembe adalah Yulce Wenda.
Mereka melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK pada hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Astract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Ali mengatakan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum.
Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi. "Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Ali mengamini bahwa dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, ditekankan Ali, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.
Lagipula, kata Ali, saksi Yulce dan Astract dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," terangnya.
Diketahui sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu 5 Oktober 2022. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Mereka melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK pada hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Astract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Ali mengatakan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum.
Baca Juga
Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi. "Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Ali mengamini bahwa dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, ditekankan Ali, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.
Lagipula, kata Ali, saksi Yulce dan Astract dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," terangnya.
Diketahui sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu 5 Oktober 2022. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
tulis komentar anda