Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Siapkan Regulasi Terbaru Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 15:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri bersama pihak terkait menyiapkan regulasi terbaru terkait keamanan dan pengamanan pertandingan sepak bola di Tanah Air. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri bersama pihak terkait akan merevisi regulasi terkait keamanan dan pengamanan pertandingan sepak bola di Tanah Air. Hal tersebut sebagai buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia akibat adanya kelalaian terkait pengamanan.

"Untuk regulasi sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya. Regulasi tentang keselamatan dan keamanan, dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Sabtu (8/10/2022).

Dia menjelaskan, regulasi yang akan direvisi adalah mengenai peraturan keselamatan dan keamanan tahun 2021. Saat ini, sudah mulai dibahas oleh semua pihak terkait.





"Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan," ujar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More