KPK Sita 100.000 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan di Medan dan Palembang

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK menyita uang 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Uang tersebut diamankan KPK usai melakukan serangkaian penggeledahan di Medan dan Palembang pada 4-6 Oktober 2022.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," tambahnya.



Ali menuturkan, bukti-bukti tersebut selanjutnya akan segera dianalisis dan disita untuk menjadi kelengkapan berkas penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.



Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Sejalan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Namun, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengumumkan para tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penahanan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More