Kasus Brigadir J, Polri Belum Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:22 WIB
Sementara kata Nurul, sidang kode etik dengan terduga pelanggar baik yang terjerat pidana ataupun tidak masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Untuk sidang etik tetap berjalan paralel," ujar Nurul.

Meski begitu, Nurul mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut.

"Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!