Tangani Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Libatkan KPK
Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:30 WIB
"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua serta perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) telah berstatus tahanan kejaksaan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Adapun tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua serta perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) telah berstatus tahanan kejaksaan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Adapun tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri.
(maf)
Lihat Juga :