Inilah Fungsi dan Tugas Provos TNI
Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:13 WIB
Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas serta angkutan jalan.
Baca juga : Heroik, Provos TNI Selamatkan Nyawa Putri yang Terkapar Bersimbah Darah
Sehingga bagi anggota TNI yang melanggar nantinya akan mendapatkan sanksi. Provos TNI juga bertugas untuk menjaga kedisiplinan.
Lingkup Provos TNI ini hanya berada di kesatuan saja, tidak seperti Polisi Militer yang mencakup lingkup wilayah.
Karakteristik dari Provos TNI sendiri dapat dilihat dari pemakaian atribut dalam seragam dimana terdapat bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri.
Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan. Selain itu, diharapkan juga bahwa Provos bisa berperan dalam melaksanakan seluruh tugas secara terukur serta profesional.
Baca juga : Heroik, Provos TNI Selamatkan Nyawa Putri yang Terkapar Bersimbah Darah
Sehingga bagi anggota TNI yang melanggar nantinya akan mendapatkan sanksi. Provos TNI juga bertugas untuk menjaga kedisiplinan.
Lingkup Provos TNI ini hanya berada di kesatuan saja, tidak seperti Polisi Militer yang mencakup lingkup wilayah.
Karakteristik dari Provos TNI sendiri dapat dilihat dari pemakaian atribut dalam seragam dimana terdapat bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri.
Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan. Selain itu, diharapkan juga bahwa Provos bisa berperan dalam melaksanakan seluruh tugas secara terukur serta profesional.
(bim)
tulis komentar anda