Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung, Polri Nyatakan Semua Tersangka Sehat

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:49 WIB
Polri memastikan bahwa semua tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan sehat sehingga bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap II. Foto/ANTARA
JAKARTA - Polri telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Polisi memastikan bahwa semua tersangka dalam perkara tersebut sudah dinyatakan sehat sehingga bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap II.

"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," ujar Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Baca juga: Enam Kontainer Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung, Ada Baju Brigadir J



Gatot mengatakan soal penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dilimpahkan. "Untuk masalah penahanan nanti JPU nanti," ujar Gatot.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!