Pelimpahan Tahap II Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Akan Ditampilkan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 08:45 WIB
Polri melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Foto/ANTARA
JAKARTA - Polri melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (5/10/2022). Dalam proses penyerahan itu, seluruh tersangka dua kasus tersebut akan ditampilkan bersama dengan barang bukti yang ada.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Sementara di perkara obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More