Penetapan 9 Komisioner Komnas HAM Dinilai Sesuai Aspirasi Publik

Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:13 WIB
Diketahui, kedua penggugat mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM. Selain itu, keduanya juga menggugat ketentuan di dalam pasal Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan pasal 87 ayat (2) huruf d.

Pada berkas permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 83 ayat (1) UU bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menetapkan jumlah komisioner Komnas HAM menjadi 9 orang di dalam UU HAM dari yang sebelumnya sejumlah 7 orang.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menunjuk sembilan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Sembilan komisioner itu akan menggantikan 7 komisioner saat ini.

Sembilan komisioner Komnas HAM yang terpilih itu, yakni:

1. Abdul Haris Semendawai (Advokat/ konsultan hukum dan dosen)

2. Anis Hidayah (Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!