Penetapan 9 Komisioner Komnas HAM Dinilai Sesuai Aspirasi Publik

Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:13 WIB
Komisi III DPR resmi menunjuk sembilan Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR telah menunjuk sembilan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) periode 2022-2027. Sembilan komisioner itu akan menggantikan 7 komisioner saat ini.

Hal itu dilakukan seusai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan Achmad Kholidin seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Tasya Nabila seorang aktivis Lentera HAM Indonesia.

"Alhamdulillah, komisioner HAM sudah terpilih oleh DPR. Dari 14 orang yang diajukan, 9 orang komisioner terpilih. Hal ini sudah mendengar aspirasi kami yang dituangkan dalam permohonan judicial review ke MK," kata Achmad Kholidin, Selasa (4/10/2022).





Permohonan judicial review ke MK itu teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022. "Hal itu diajukan agar Komisioner HAM lebih cepat, efektif dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan HAM yang saat ini semakin kompleks," pungkasnya.



Diketahui, kedua penggugat mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM. Selain itu, keduanya juga menggugat ketentuan di dalam pasal Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan pasal 87 ayat (2) huruf d.

Pada berkas permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 83 ayat (1) UU bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menetapkan jumlah komisioner Komnas HAM menjadi 9 orang di dalam UU HAM dari yang sebelumnya sejumlah 7 orang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More