Bharada E Siap Bertemu Langsung Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Bharada E alias Richard Eliezer siap berhadapan dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer siap berhadapan dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan bertemu langsung sekali pun siap.

"Kalau memang dari majelis hakim untuk minta secara bertemu langsung kami juga siap dari penasihat hukum kami siap," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Untuk diketahui, dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E sempat digantikan oleh peran pengganti ketika berhadapan dengan Ferdy Sambo. Namun Ronny memastikan Bharada E sudah siap dengan segala kemungkinan apa pun yang akan berproses ketika memasuki meja hijau.



"Segala kemungkinan kita siap ya kalau pun nanti kita dihadapkan dengan saudara FS, klien kami siap, karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujar Ronny.

Rencananya, Bharada E dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akan dilimpahkan pada Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022) Besok.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Kembali Ditunda

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More