Boni Hargens: Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Selasa, 04 Oktober 2022 - 00:02 WIB
Boni menyebut, dalam Pasal 9 dan 10 aturan FIFA diatur mengenai situasi darurat di mana polisi menggunakan senjata. "ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ucapnya.
Seperti diketahui, 125 suporter meninggal dunia dalam tragedy di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan Arema FC VS Persebaya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) penembakan gas air mata ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan. Saat ini Polri sedang mengumpulkan data di lapangan termasuk dari CCTV.
Menurut Sigit, Polri telah menerjunkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Propam, Pusdokkes, Inafis, Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah terkait pendalaman terhadap investigasi yang dilakukan.
“Langkah-langkah saat ini sedang kami kumpulkan data-data di TKP, CCTV untuk mengetahui secara lengkap dan tentunya perkembangan akan secara jelas," ucap Sigit.
Seperti diketahui, 125 suporter meninggal dunia dalam tragedy di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan Arema FC VS Persebaya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) penembakan gas air mata ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan. Saat ini Polri sedang mengumpulkan data di lapangan termasuk dari CCTV.
Menurut Sigit, Polri telah menerjunkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Propam, Pusdokkes, Inafis, Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah terkait pendalaman terhadap investigasi yang dilakukan.
“Langkah-langkah saat ini sedang kami kumpulkan data-data di TKP, CCTV untuk mengetahui secara lengkap dan tentunya perkembangan akan secara jelas," ucap Sigit.
(cip)
Lihat Juga :