KPU Sebut 20 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:36 WIB
KPU menyampaikan perkembangan terbaru terkait tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024. Hasilnya, 20 parpol lolos ke verifikasi administratif tahap kedua. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terbaru terkait tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 . Hasilnya, 20 parpol lanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik pada tanggal 2 Agustus-14 September 2022. Selanjutnya, terhadap 24 parpol itu, KPU telah mengeluakan status memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi parpol dinyatakan BMS, lanjut Idham, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 15-28 September 2022. Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.

"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu," ujarnya, Senin (3/10/2022).





Idham mengatakan, verifikasi administrasi tahap kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September-12 Oktober 2022. Ada 20 parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua (perbaikan) yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.

"Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More