KPU Sebut 20 Parpol Lanjut ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua
Senin, 03 Oktober 2022 - 17:36 WIB
KPU menyampaikan perkembangan terbaru terkait tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024. Hasilnya, 20 parpol lolos ke verifikasi administratif tahap kedua. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terbaru terkait tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 . Hasilnya, 20 parpol lanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik pada tanggal 2 Agustus-14 September 2022. Selanjutnya, terhadap 24 parpol itu, KPU telah mengeluakan status memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Bagi parpol dinyatakan BMS, lanjut Idham, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 15-28 September 2022. Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.
"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu," ujarnya, Senin (3/10/2022).
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik pada tanggal 2 Agustus-14 September 2022. Selanjutnya, terhadap 24 parpol itu, KPU telah mengeluakan status memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Bagi parpol dinyatakan BMS, lanjut Idham, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 15-28 September 2022. Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.
"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu," ujarnya, Senin (3/10/2022).
Lihat Juga :